Langsung ke konten utama
SUARA
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan pada suatu kebutuhan yang medesak, kebutuhan kepuasaan pemuasa diri. Bahkan, kadang-kadang kebutuhan itu timbul karena keinginan atau desakan untuk mempertahankan status diri. secara umum kebutuhan setiap manusia itu akan dapat dipenuhi, walaupun tidak seluruhnya, dalam keadaan yang tidak memerlukan desakan dari dalam atau dari orang lain. Untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, biasanya sering dilaksanakan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain.
Secara konkret tujuan hukum pidana itu ada dua:1. untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik2. untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannyaTujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat. disamping itu juga pengobatan bagi yang telah terlanjur berbuat tidak baik. jadi, hukum pidana ialah ketentuan-ketentuan yang megantur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan hukum
Komentar
Posting Komentar